Menyelami Jiwa AKBI
AKBI, sebagai wadah kolaboratif, merangkul semua lapisan masyarakat untuk bersama-sama melestarikan dan mengembangkan kebudayaan Indonesia, bertekad membangun masa depan yang inklusif, dinamis, dan berkelanjutan dengan semangat kebersamaan.
Latar Belakang Pembentukan Asosiasi
Sesuai dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, menyatakan bahwa organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam hal ini AKBI dibentuk secara sukarela atas dasar kesamaan kepentingan yang mengacu pada fokus atau tujuan bersama yang menjadi dasar bagi anggota atau pendiri AKBI untuk membentuk organisasi tersebut. Selain itu, AKBI juga berpedoman pada Undang-Undang No.5 Tahun 2017 mengenai Pemajuan Kebudayaan yang menyatakan bahwa upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan. AKBI sendiri merupakan asosiasi atau organisasi dengan pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kebudayaan, lembaga Kebudayaan, dan pranata Kebudayaan dalam meningkatkan dan memperluas peran aktif dan inisiatif masyarakat.
Apa itu AKBI?
- Asosiasi Kajian Budaya Indonesia (AKBI) Dibentuk pada 13 Oktober tahun 2023 sampai waktu yang tidak ditentukan
- Sekretariat AKBI berlokasi di Program Studi S3 Kajian Budaya, Fakultas Ilmu Budaya Universitas Udayana, Jl. Pulau Nias No. 13, Dauh Puri Klod, Kecamatan Denpasar Timur Kota Denpasar, Provinsi Bali, 80113
- Asosiasi ini bersifat mandiri, profesional, non politik dan merupakan salah satu organisasi profesi di tingkat nasional yang sah dan Asosiasi ini juga berfungsi sebagai wadah pengembangan diri, aspirasi dan perjuangan anggota AKBI dalam aspek keorganisasian dan keilmuan kajian budaya
Asas & Tujuan AKBI
Asas
- AKBI berasaskan Pancasila dan UUD 1945 serta asas kekeluargaan, kemasyarakatan, dan profesionalisme yang demokratis serta bertanggung jawab kepada bangsa, dan negara
- AKBI berasaskan keilmuan yang sama yaitu Kajian Budaya
Tujuan
- Menciptakan insan budaya yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Menanamkan persatuan dan kesatuan antar anggota AKBI
- Mewujudkan AKBI yang berpengetahuan dan terampil dibidang kajian budaya untuk diabdikan bagi kepentingan Bangsa dan Negara.
Lambang & Logo
Oleh : Muhammad Rida Agustiandhy, S.Pd., M.Ds.
(Dosen Prodi Desain Komunikasi Viusal FPSD UPI)
Makna Lambang AKBI :
- 4 Arah Mata Angin : Empat sisi mata angin merepresentasikan wujud keilmuan dan keanggotaan multidisiplin dalam asosiasi
- 4 Pita : Empat pita yang masing-masing mengarah pada kata dari akronim AKBI sebagai wujud ikatan asosiasi yang kuat
- Bola Mata dan Buku Tumpang Tindih : Bola mata dan buku sebagai bentuk yang mewakili lingkup keilmuan kajian budaya dalam hal “mengkaji” dan “budaya” yang luas dan multidisiplin.
Makna Warna :
- Biru Langit = Biru langit diasosiasikan dengan keluasan dan kedalaman ilmu pengetahuan (luas seperti langit biru dan mendalam seperti samudera yang membiru) Secara psikologi, biru langit bermakna persahabatan karena warna biru memberikan nuansa keharmonisan.
- Hitam = Hitam diasosiasikan dengan karier dan pengetahuan. Secara psikologi, berarti kekuatan, otoritas, kecanggihan, elegan, formalitas, keseriusan, martabat.